Saturday, November 1, 2008

RUU pornografi disahkan

Persetujuan dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis siang.

Persetujuan atas RUU ini diwarnai "walk out" dua fraksi, yaitu PDI-P dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Namun, sidang paripurna tetap berlanjut.

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang sebelumnya juga berkeberatan dengan pengesahan RUU ini, akhirnya dapat menerima dan menyetujui untuk segera diundangkan.

Pendapat pemerintah

Setelah fraksi-fraksi menyatakan setuju, Agung mempersilakan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah.

Pemerintah menyambut baik RUU ini dan menyetujui untuk segera diundangkan.

Politisi, aktivis dan warga dari beberapa daerah menyatakan keberatan mereka selama pembahasan RUU pornografi tersebut.

Sejumlah kelompok masyarakat khawatir undang-undang ini akan memberangus kebebasan berekspresi serta mempengaruhi adat istiadat di beberapa daerah Indonesia.

Beberapa provinsi seperti Bali dan Sulawesi Utara bahkan terang-terangan menolak pemberlakuan undang-undang pornografi ini.

Anggota Pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Demokrat, Hakim Sarimuda Pohan, mempersilahkan mereka agar menempuh jalur hukum.

sumber: bbcindonesia.com